Kupas Law Office adalah kantor hukum yang memiliki ruang lingkup dalam menangani permasalahan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi, serta berkaitan dengan bisnis. Kupas berarti mengupas tuntas permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien dari hal yang paling dasar hingga menemukan benang merah untuk mencapai sebuah jalan keluar dari permasalahan tersebut.Perkara-perkara yang termasuk dalam kategori litigasi yaitu perkara perdata termasuk didalamnya hukum keluarga seperti perceraian non-muslim atau muslim, hak asuh anak, gono gini, sengketa waris, permohonan ganti nama, permohonan pengangkatan anak, permohonan perwalian, dll.Kemudian dalam perkara perdata umum lainnya seperti sengketa tanah (PMH) dan Wanprestasi (ingkar janji), serta perdata khusus seperti kepailitan, Hak Kekayaan Intelektual (hak cipta, hak paten, hak merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu), Ketenagakerjaan, dll.Adapun dalam perkara pidana, mendampingi secara hukum baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, dan persidangan dalam ruang lingkup kasus seperti perzinahan, penganiayaan, narkotika, penipuan, penggelapan, KDRT, korupsi dan kasus pidana lainnya.Penanganan permasalahan hukum secara non-litigasi dapat dilakukan dengan melalui pembuatan surat somasi/teguran/peringatan, mediasi, klarifikasi, pembuatan kontrak/perjanjian, review kontrak/perjanjian dan pembuatan legal opini/pendapat hukum dalam sebuah permasalahan hukum.Selain itu, Kupas Law Office juga merupakan kantor hukum yang dapat membantu para investor baik lokal maupun luar negeri dalam memproses usahanya secara legal dengan bentuk usaha yang berbadan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, dan Koperasi atau CV, firma, dll. Serta dapat menjadi solusi bagi WNA dan WNI berkaitan dengan keimigrasian.