“Hukum melihat ke depan, bukan ke belakang”
Pemerintah telah resmi melakukan penghapusan kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) lalu menetapkan Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) yang lebih sederhana. Hal ini resmi terjadi sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”), yang saat ini telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”). Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”). Bagaimana ketentuannya?
Pada Pasal 1 angka 17 PP 16/2021, definisi dari PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk meembangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Adapun perbedaan mendasar antara IMB dengan PBG, yakni IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan dan teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin, sedangkan PBG bersifat peraturan perizinan yang mengatur Bangunan Gedung (lihat Pasal 1 angka 1 PP 16/2021) harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar Teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung dan Pemanfaatan Bangunan Gedung.
Selanjutnya, untuk dapat memperoleh PBG harus melalui 2 proses, yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan. Adapun penjelasan singkatnya sebagai berikut:
Pertama, untuk dapat memperoleh PBG, pemilik harus mengajukan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah Daerah untuk dapat diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan. Dalam proses konsultasi perencanaan terdapat 3 (tiga) tahapan, yakni pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, dan pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
Kedua, setelah konsultasi perencanaan telah diselesaikan dan mendapat persetujuan, maka tahap selanjutnya adalah penerbitan PBG. Mengacu pada Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021, penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG yang dilakukan oleh Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Perlu diperhatikan bahwa Pasal 12 PP 16/2021 mengatur mengenai sanksi administratif apabila Pemilik tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PP 16/2021, adapun sanksi administratif yang dimaksud sebagai berikut:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
- pembekuan PBG;
- pencabutan PBG;
- pembekuan SLF Bangunan Gedung;
- pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau
- perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Dengan demikian, berlakunya PP 16/2021 menghapuskan istilah IMB dalam hal perizinan pembangunan gedung menjadi PBG. Namun, dalam Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Bangunan Gedung yang telah memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah sebelum PP 16/2021 mulai berlaku, izin dari IMB tersebut masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin (IMB).