Pendirian Perseroan Terbatas (“PT”) Bisa Menunjang Prospek Usaha ?

Setiap individu di dunia ini, dalam meningkatkan taraf hidup yang lebih baik kedepannya terbesit sebuah rencana untuk melakukan kegiatan usaha dengan cara berbisnis. Saat ini banyak masyarakat telah sadar akan pentingnya dunia finsasial yang menjadi tombak utama dalam kelangsungan taraf hidup. Dengan begitu, alih-alih mereka menjadi pekerja di sebuah institusi baik negeri maupun swasta, masyarakat lebih memilih menjalankan sebuah usaha bisnis dalam bidang apapun itu.

Seiring berjalannya waktu, ketika dalam menjalankan sebuah bisnis dengan benar dan tekun, bisnis ataupun usaha yang dijalankan pasti mengalami eskalasi progresif baik kecil maupun besar. Biasanya pada awal terbentuknya sebuah bisnis, biasanya dijalankan oleh 2 (dua) orang atau lebih, baik itu teman maupun kerabat lainnya. Kemudian permasalahan terjadi ketika bisnis yang dijalankan mengalami perkembangan yang cukup baik akan tetapi pembagian keuntungannya masih tidak cukup jelas karena bisnis tersebut belum memiliki wadah yang terstruktur untuk pembagian keuntungannya.

Berangkat dari hal tersebut, jalan terbaik yang dapat dilakukan adalah pendirian sebuah Perusahaan salah satunya berupa Perseroan Terbatas (“PT”), PT merupakan Solusi terbaik dalam menjalankan sebuah bisnis. Hal tersebut dikarenakan adanya kejelasan dari segi struktur organsasi, pertanggungjawaban, hingga pembagian dividen (laba) yang telah diatur dalam Hukum Positif di Indonesia.

Pertanyaan yang timbul saat ini adalah ketika ingin memasukkan usaha kita menjadi sebuah PT, bagaimana ketentuan dalam mendirikan sebuah PT dan bagaimana langkah awal dalam mendirikan sebuah PT?

Ketentuan dalam Mendirikan Sebuah PT

Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”) yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU 6/2023”) adalah “Perseroan Terbatas, yong selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”

Lebih lanjut mengenai syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas diatur kembali dalam Peraturan Pelaksana Perseroan Terbatas yakni pada Pasal 109 angka 2 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 7 UU 40/2007 diantaranya sebagai berikut:

  1. PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
  2. setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
  3. PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
  4. setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Langkah Awal dalam Mendirikan Sebuah PT

Berikut merupakat proses pendirian sebuah Perseroan Terbatas yang telah dirangkum berdasarkan Peraturan yang berlaku di Indonesia, diantaranya:

  1. Pertama, melakukan komunikasi dengan Notaris terkait pendirian PT yang akan dilakukan oleh;
  2. Kedua, menyiapkan seluruh proses surat menyurat yang dibutuhkan dalam proses pendirian PT;
  3. Ketiga, setelah seluruh dokumen yang diperlukan telah siap, kembali dilakukan komunikasi dengan Notaris mengenai kegiatan usaha yang akan dijalankan untuk kepentingan pembuatan Akta pendirian Perusahaan oleh Notaris;
  4. Keempat, Notaris akan melakukan pembuatan Akta pendirian Perusahaan yang akan diproses kurang lebih selama 7-10 hari kerja;
  5. Kelima, setelah Akta pendirian Perusahaan telah selesai dibuat, akan dilakukan proses pendaftaran Akta pada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Indonesia;
  6. Keenam, setelah dilakukan pendaftaran akan mendapatkan sertifikat pengesahan dari Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Indonesia;
  7. Ketujuh, setelah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Indonesia dan PT resmi berdiri.

Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan usaha yang terbagi dalam saham yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Selain PT sudah terbagi atas saham-saham yang menyebabkan keuntungannya terbagi dengan adil, strukturisasi PT dan pertanggungjawabannya yang telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang dapat memudahkan seluruh entitas bisnis dalam menjalankan kegiatan usahanya. Mengenai proses pendirian PT dilakukan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dengan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Notaris.