Legalisasi Pendirian Yayasan oleh Orang Asing di Indonesia

Sebagian besar orang asing apabila ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia secara umum  mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (“PT PMA”) dengan modal yang besar yaitu Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Tidak jarang, dengan besarnya jumlah minimal modal yang ditempatkan/disetor tersebut membuat orang asing menarik niatnya untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Jika dilihat dari beberapa bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh orang asing, terdapat pilihan lain yang dapat dilakukan oleh orang asing selain mendirikan PT PMA dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Yayasan Dapat Didirikan oleh Orang Asing

Yayasan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Selain Yayasan dapat didirikan oleh orang Indonesia, dalam ketentuan Pasal 9 UU Yayasan, orang asing dapat mendirikan Yayasan dengan ketentuan yang berbunyi:

  1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
  2. Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  3. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
  4. Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  5. Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (“PP 63/2008”) menetapkan:

  1. Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Syarat-syarat Pendirian Yayasan oleh Orang Asing

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila orang asing ingin mendirikan Yayasan dengan persyaratan dokumen sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP 63/2008 sebagai berikut:

  • identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
  • pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
  • surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, orang asing dapat mendirikan Yayasan di Indonesia yang diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PP 63/2008.