Apakah Perseroan Terbatas (“PT”) Bisa Melakukan Kegiatan Jual-Beli Tanah?

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Hal mana dewasa ini Perseroan Terbatas (“PT”) menjadi salah satu pilihan badan usaha terbaik untuk siapapun yang ingin menanam modal, baik penanam modal dalam negeri, maupun penanam modal asing. Dalam hakekatnya sebuah PT dibentuk untuk menjalankan sebuah usaha dan mengejar keuntungan. Seringkali jika sebuah PT sudah berhasil mendapatkan keuntungan/surplus dari hasil usahanya, pasti menginginkan ekspansi untuk menambah lagi keuntungan yang didapatkan, salah satunya dengan membeli sebuah aset berupa tanah yang nantinya akan digunakan sebagai cabang tambahan, ataupun hanya sebagai investasi yang nantinya akan diperjualbelikan kembali. Berdasarkan hal tersebut muncul pertanyaan, apakah bisa sebuah PT membeli aset berupa tanah? Dan apakah sama prosedurnya dengan pembelian tanah antar perorangan?

Saat menjalankan kegiatan usahanya PT bisa melakukan transaksi jual-beli, salah satunya adalah dalam kegiatan jual-beli aset berupa tanah, terhadap proses transaksinya kurang lebih sama dengan transaksi jual-beli aset tanah antar perorangan, sebuah PT biasanya akan diwakili oleh siapapun yang berwenang (biasanya direktur) untuk melakukan transaksi.

Biasanya dalam transaksi antar perorangan aset yang diperjualbelikan langsung berstatus Hak Milik kepada yang membeli, berbeda halnya apabila PT yang ingin membeli aset berupa tanah atau berstatus sebagai pembeli, maka status kepemilikan dari Hak Milik tersebut turun menjadi Hak Guna Bangunan, mengapa demikian? Hal ini sesuai dengan Pasal 20 angka (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) menjelaskan bahwa hak milik merupakan hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, yang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (2) UUPAhak milik hanya dapat diperoleh oleh warga negara Indonesia dan badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah, badan-badan hukum yang dimaksud adalah:

  1. Bank-bank yang didirikan oleh negara;
  2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian;
  3. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
  4. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

Hal mana dalam peraturan-peraturan tersebut diatas, Perseroan Terbatas atau PT tidak termasuk didalamnya. Kemudian melanjutkan dari penjelasan di atas muncul kembali sebuah pertanyaan, apakah bisa tanah yang status kepemilikannya turun karena dibeli oleh PT, kemudian dijual kembali? Jawabannya adalah bisa, jika proses jual-beli tersebut dilakukan antar sesama Perusahaan berbadan Hukum maka status kepemilikannya adalah tetap sebagai Hak Guna Bangunan, namun jika yang membeli adalah orang perorangan maka status kepemilikan tanahnya bisa ditingkatkan kembali menjadi Hak Milik oleh pihak-pihak yang berwenang.

Jadi berangkat dari hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa Perseroan Terbatas atau PT dapat melakukan proses jual-beli aset berupa tanah, hal mana jika PT membeli tanah berstatus Hak Milik maka tanah tersebut akan turun status kepemilikannya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), kemudian saat PT akan menjual aset tersebut jika pembelinya adalah sesama Perusahaan berbadan Hukum maka statusnya tetap menjadi HGB, namun jika yang membeli adalah pihak orang perorangan maka status kepemilikannya bisa ditingkatkan kembali menjadi Hak Milik.