Alamat Tidak Diketahui, Apakah Bisa Mengajukan Gugatan Cerai?

Dalam masa pendewasaan seseorang, baik itu laki-laki maupun perempuan pasti mengenal adanya cinta, kemudian berangkat dari cinta tersebut menimbulkan sebuah ikatan yang diharapkan berakhir pada proses pernikahan. Akan tetapi dalam kehidupan tidak bisa kita hindari adanya dinamika dan goncangan dalam sebuah hubungan, yang terkadang harus berakhir berpisah melalui proses perceraian. Ketika keberlanjutan pernikahan yang tidak dapat dipertahankan karena sesuatu dan lain hal (pertengkaran, percekcokan, dan perselisihan secara terus menerus), perceraian sering kali dianggap sebagai salah satu opsi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dalam rumah tangga tersebut. Akan tetapi secara de facto terdapat beberapa masalah dalam mengajukan gugatan perceraian, salah satunya ketidaktahuan alamat dari tergugat pada saat mengajukan gugatan perceraian, berangkat dari hal tersebut apakah bisa mengajukan gugatan jika alamat tergugat tidak diketahui? Berikut merupakan langkah yang dapat dilakukan jika ingin mengajukan gugatan tetapi tidak mengetahui alamat tempat tinggal dari tergugat.

Secara umum pengaturan masalah perceraian dalam hukum positif di Indonesia dapat ditemukan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Pada dasarnya dalam mengajukan gugatan khususnya dalam gugatan perceraian, diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, hal ini sesuai dengan asas dalam Hukum Acara Perdata yakni “Actor Sequitor Forum Rei” hal mana pula terdapat dalam Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975. Akan tetapi jika tergugat tidak diketahui keberadaannya kemudian berlaku PP 9/1975 Pasal 20 ayat (2) mengatur bahwa:

Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.”

Hal mana berdasarkan ketentuan tersebut dalam mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat, harus diiringi dengan Surat Pengantar dari Pihak berwenang pada tempat kediaman terakhir Penggugat dan Tergugat tinggal, dalam prosedur nya penggugat harus mencari Surat Pengantar Bahwa Pihak Tergugat Sudah Tidak Tinggal atau Tidak Ditemukan di Wilayah Tersebut, yang kemudian nanti akan disahkan oleh pihak yang berwenang, baru kemudian Surat Pengantar tersebut diajukan ke Pengadilan sebagai bukti bahwa memang benar Tergugat tidak diketahui diamana keberadaannya.

Kemudian muncul kembali pertanyaan, berapa lama proses cerai di Pengadilan jika alamat dari Tergugat tidak diketahui? Oleh karena alamat Tergugat sudah tidak diketahui, maka prosedur cerai yang akan dilewati akan lebih panjang dikarenakan Pengadilan terlebih dahulu melakukan panggilan melalui media massa paling lama sekitar 3 (tiga) bulan. Hal mana dalam Pasal 27 PP 9/1975 mengatur sebagai berikut :

  1. Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2) (Tidak diketahui keberadaannya)panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
  3. Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
  4. Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

Apabila proses pemanggilan media masa selama 3 (tiga) bulan tersebut sudah terlaksana, maka barulah hakim dapat melakukan pemeriksaan kedalam pokok perkara.

Maka dapat disimpulkan apakah bisa atau tidak mengajukan gugatan cerai jika alamat dari Tergugat tidak diketahui? Jawaban nya adalah bisa, asalkan harus memenuhi prosedur-prosedur administrasi seperti yang sudah dijelaskan diatas yakni dengan cara mencari surat pengantar, kemudian dilakukan pencarian media massa selama 3 (tiga) bulan, setelah itu barulah hakim dapat melakukan pemeriksaan kedalam pokok perkara.